Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat menegaskan bahwa pemasangan kembali reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng, tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahruddin, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perusahaan penyelenggara reklame, PT Zigzag Media Kreatif, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.

Di sisi lain, reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng itu sudah dibongkar oleh jajaran Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Pusat pada awal September 2021.

"Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB. Padahal beberapa bulan lalu, reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh teman-teman Satpol. Kami berkoordinasi dengan yang lain, ternyata IMB-nya belum ada," kata Syahruddin
usai menggelar rapat koordinasi di Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat.

Syahruddin menjelaskan bahwa jajaran Satpol PP sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap reklame milik PT MIB karena sudah habis masa kontraknya.

Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame di Poslantas Harmoni tanpa IMB.

Pemilik PT Zigzat Media Kreatif, Tubagus, mengaku sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas di Pancoran.

"Kami mendapat rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemasangan reklame di tiga titik dan kami juga melakukan MoU. Kami juga diizinkan untuk merawat pos polisi tersebut mulai dari AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro mengundang kami untuk bekerja sama," kata Tubagus.

PT Zigzag Media Kreatif juga mengaku telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu penerbitan dari PTSP DKI Jakarta.

Di sisi lain, Sudin Citata menilai nota kesepahaman dengan Polda Metro Jaya itu tidak berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame.

"MoU itu tidak ada kaitannya dengan kita. MoU dengan Polda ya karena ada posnya di situ. Tapi izin IMB bukan dari Polda, tetap Pemerintah Daerah," kata Syahruddin.

Saat ini, pihaknya telah meminta iklan reklame di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng untuk dihentikan.

Baca juga: Bongkar pasang dua reklame LED di Jakarta dipertanyakan
Baca juga: Satpol PP Jakbar gandeng Kesbangpol dalam pencopotan reklame ormas


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021