Mamuju (ANTARA News) - Sejumlah kalangan menilai pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, tidak cermat menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 sehingga harus melakukan revisi.

"Revisi APBD yang dilakukan Pemprov Sulbar sebagai bukti ketidakcermatan mereka dalam membuat format penyusunan APBD tahun anggaran 2011," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lantera Sulbar, Arman di Mamuju, Minggu.

Menurutnya, revisi APBD yang dilakukan Pemprov Sulbar mengakibatkan sejumlah kegiatan mendapat pengurangan anggaran untuk menutupi pelaksanaan kegiatan lain.

Ia menilai, ketidakcermatan penyusunan APBD ini akibat kelalaian ketua tim penyusunan anggaran daerah (TPAD) Sulbar, Arsyad Hafid yang juga selaku Sekretaris Provinsi (Sekprov).

Dia mengatakan, banyak rencana kegiatan terpaksa mendapat pengurangan pasca dilakukan revisi APBD untuk mempercepat perampungan pembangunan infrastruktur gedung gubernur, DPRD dan sejumlah kebutuhan lainnya.

Selain itu, kata dia, tidak maksimalnya alokasi anggaran tahun ini juga diakibatkan karena pemerintah mengejar target pengesahan APBD Sulbar untuk dilakukan secara tepat waktu.

"Memang Pemprov Sulbar mengesahkan APBD tepat waktu, namun APBD yang disahkan tidak berkualitas karena ternyata banyak kegiatan yang tidak terakomodir sehingga berimbas dilakukannya revisi," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan membenarkan jika APBD tahun 2011 dilakukan revisi karena terdesak.

"Kami terpaksa melakukan revisi APBD untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur mulai perampungan kantor gubernur, kantor DPRD, rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, kantor-kantor SKPD dan perampungan pembangunan jalan menuju kawasan perkantoran gubernur Sulbar," kata Hamzah Hapati.

Menurutnya, pemprov dan DPRD sepakat melakukan revisi karena ternyata anggaran yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk perampungan pembangunan infrastruktur tersebut ternyata tidak dikucurkan tahun anggaran 2011.

"Sekitar Rp80 miliar yang kita usulkan ke pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan infrastruktur tersebut. Namun, setelah dicermati , ternyata usulan tambahan dana itu di-`pending` (tunda)," paparnya.

Karenanya, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati agar dilakukan revisi APBD pasca dilakukan pengesahan peraturan daerah (perda) APBD tahun 2011 diakhir tahun 2010 yang lalu.

Hamzah mengemukakan, revisi APBD ini tidak mengurangi jumlah APBD yang telah ditetapkan pada akhir Desember 2010 yang sekitar Rp707 miliar.

"Kami tidak mengubah total alokasi APBD sebesar Rp707 miliar, namun kami melakukan pemangkasan beberapa anggaran di SKPD untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur jalan ke kawasan kantor gubernur, kantor gubernur, gedung DPRD Sulbar dan beberapa gedung kantor SKPD," jelasnya.  (ACO/F003/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011