Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) perihal dugaan aliran uang dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok dan minuman beralkohol.

KPK memeriksa Apri sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka MSU maupun oleh saksi sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

Baca juga: Rita Widyasari dikonfirmasi peran Azis Syamsuddin rekomendasikan Robin

Apri juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis (12/8).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Baca juga: Nurdin Abdullah disebut gunakan gratifikasi untuk bangun masjid

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021