Pengungkapan narkoba dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu tersebut berkat laporan masyarakat,
Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap tujuh terduga pelaku jaringan narkotika internasional di beberapa tempat di Provinsi Aceh.

"Pengungkapan narkoba dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu tersebut berkat laporan masyarakat," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, di Lhokseumawe, Kamis.

Para terduga pelaku tersebut yakni berinisial WP (24), FB (25), MJ (24), FS (27), IM (31), SM (32), dan IB (36). Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.

AKBP Eko Hartanto mengatakan yang pertama ditangkap yakni pelaku IM dan IB, warga Kabupaten Aceh Utara, serta SM, warga Kota Langsa. Sedangkan seorang lagi berinisial B masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan ketiganya, kata AKBP Eko Hartanto, berawal dari penyamaran petugas sebagai pembeli dengan pelaku IB. Kemudian IB mengarahkan polisi untuk mengambil barang haram tersebut di kawasan Madan, Aceh Timur.

"Polisi langsung menuju ke lokasi yang diarahkan IB. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua tersangka, IM dan SM, beserta barang bukti dua buah plastik yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar sabu-sabu dengan berat 1.051 gram," kata AKBP Eko Hartanto.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 61 kilogram sabu-sabu


Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Eko Hartanto, pelaku SM memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp340 juta.

"Sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp350 juta. Keuntungan yang didapat Rp10 juta. Sedangkan IB sebagai penghubung mendapat upah Rp5 juta," kata AKBP Eko Hartanto.

Berikutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat pelaku lainnya berinisial WP, FB, MJ dan FS dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.038 gram di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

"Awalnya, masyarakat menginformasikan pelaku MJ sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Kemudian, polisi menyamar sebagai pembeli," kata Kapolres.

AKBP Eko Hartanto mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe serahkan dua pucuk senjata api ke polisi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021