Pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan langkah pemanfaatan ruang laut seperti penempatan kabel dan pipa bahwa laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru yang mengutamakan penerapan konsep keberlanjutan sumber daya laut.

"Pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Menteri Trenggono mengajak semua pihak, khususnya penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) untuk mendukung penuh penataan kabel maupun pipa bawah laut yang tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Apalagi ia mengingatkan penempatan kabel bawah laut yang tidak tertib dan tidak terkontrol, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut.

"Oleh sebabnya, saya mengajak saudara-saudara dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan kita," kata Menteri Trenggono.

Menurut dia, penataan perlu dilakukan diantaranya untuk memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindihnya pemanfaatan ruang laut, serta menjamin pemanfaatan ruang laut berjalan secara terukur dan berkelanjutan sesuai dengan Program Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera yang digagas KKP.

Sebagai solusi semrawutnya pipa maupun kabel di bawah laut, pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, setelah sebelumnya dibentuk Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021.

Melalui hasil kerja Timnas, ditetapkan 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole), termasuk empat lokasi landing stations sebagai titik masuk dan keluarnya kabel atau pipa di perairan Indonesia. Empat landing station tersebut berada di lokasi di Batam, Jayapura, Manado, dan Kupang.

Baca juga: Ini strategi KKP menata semrawut kabel bawah laut

Pemerintah, lanjut dia, juga berusaha membangun iklim usaha yang kondusif melalui pelayanan sistem perizinan pemanfaatan ruang laut dan perizinan berusaha yang cepat dan efisien.

"Komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan seperti Askalsi tentunya juga sangat penting untuk menata dan mengelola kabel dan pipa bawah laut lebih baik," ungkap Menteri Trenggono.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto memaparkan saat ini masih ada 186 segmen kabel telekomunikasi bawah laut yang posisinya di luar koridor. Penataan akan dilakukan ketika masa berlaku operasi kabel tersebut habis.

Mengenai proses bisnis penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut, ada lima tahapan yang harus dilalui oleh pemohon (operator). Mulai dari pra pendaftaran, pendaftaran, penilaian, penerbitan izin, dan pelaksanaan penggelaran kabel bawah laut.

Dalam mengajukan penggelaran kabel pipa bawah laut, yang harus dipenuhi pemohon diantaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, izin membangun instalasi di perairan, perizinan lingkungan, hingga security clearance dan security officer.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim menegaskan komitmen pihaknya dalam mematuhi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021. Lukman menyakini aturan yang ada akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha itu sendiri.

Baca juga: Pemerintah tegaskan penataan kabel laut cegah konflik pemanfaatan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021