Kota Bengkulu (ANTARA) - Empat kesenian dari Provinsi Bengkulu ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2021.

Empat kesenian tersebut, yaitu "Temat Kajing" dari Kabupaten Mukomuko, "Marhaban Buai Anak", "Dendang Bengkulu" dan alat musik "Dhol" yang berasal dari Kota Bengkulu.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Adang Parlindungan Samosir menyebutkan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia 2021, keempat WBTB asal Bengkulu tersebut akan dipantau perkembangannya.

"Empat kesenian tersebut akan terus di pantau agar mampu menjadi WBTB di tingkat internasional yang ditetapkan oleh Unesco," kata Adang di Bengkulu, Sabtu.

Tiga dari keempat kesenian tersebut, yaitu "Dendang Bengkulu", "Marhaban Buai Anak" dan "Temat Kajing" merupakan adat istiadat masyarakat dan perayaan-perayaan.

Sedangkan alat musik "Dhol" merupakan seni pertunjukan khas Provinsi Bengkulu.

Adang berharap tradisi dan kebudayaan lainnya yang berasal dari daerah-daerah di Provinsi Bengkulu lainnya dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional.

"Ditetapkannya empat kesenian Bengkulu butuh waktu setahun lamanya," kata dia.
Baca juga: Penabuh dol maju terus meski kurang diperhatikan Pemda setempat
Baca juga: Ribuan Warga Bengkulu Saksikan "Arak Gedang"
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021