Jakarta (ANTARA) - Berbagai berita kriminalitas di Jakarta pada Rabu (3/11) masih layak diulas dan dijadikan asupan informasi menemani Kamis ini.

Mulai dari penyidikan  tabrakan bus TransJakarta yang akhirnya dihentikan, polisi yang tidak akan segera tilang kendaraan tak lolos uji emisi, hingga Rachel Vennya yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rangkuman beritanya:

1. Penyidikan kasus tabrakan bus TransJakarta dihentikan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tabrakan maut bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur karena tersangka dalam kasus tersebut yakni sopir bus berinisial J telah meninggal dunia.

"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini.

2. Polisi tetapkan Rachel Vennya tersangka kasus kabur dari isolasi
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini.

3. Polda Metro gelar perkara kasus Rachel Vennya Jumat (5/11)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, pada Jumat (5/11).

"Mudah-mudahan Jumat tanggal 5 (November 2021) kami gelar perkara, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini.

4. Polisi tetapkan pengemudi TansJakarta yang menabrak sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir TransJakarta yang menabrak berinisial J sebagai tersangka dalam kasus tabrakan bus TransJakarta di Halte Cawang Ciliwung Jalan MT Haryono Jakarta Timur, yang menewaskan dua orang.

"Kesimpulannya, penyebab kecelakaan adalah 'human error' atau dari pengemudi bus yang menabrak, berinisial J. Pengemudi bus TransJakarta yang menabrak dan meninggal dunia itu adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini.

5. Polisi gelar sosialisasi sebelum terapkan tilang uji emisi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi sebelum menerapkan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021