Puruk Cahu (ANTARA News) - Sekitar 75 persen perusahaan yang menanamkan investasinya di sektor perkayuan di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah, tidak melaporkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.

"Kami prihatin sejumlah perusahaan pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang beroperasi di daerah ini belum melaporkan dokumen lingkungan amdal," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Murung Raya (Mura) I Wayan Jati kepada wartawan di Puruk Cahu, Kamis.

Menurut Wayan Jati, hingga saat ini baru sedikit atau sekitar 25 persen yang melaporkan dokumen amdal, baik upaya pengelolaan lingkungan (UKL) maupun upaya pemantauan lingkungan (UPL).

Perusahaan yang belum melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan itu, kata dia, akan berdampak negatif terhadap kelestarian hutan dan lingkungan sekitarnya.

"Pemerintah meminta perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan ini segera melaporkan dokumen amdal, sehingga kami dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas mereka," katanya.

Ia mengatakan, pemantauan dan pengawasan ini dilakukan untuk menjaga aktivitas perusahaan yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat setempat.

Aktivitas perusahaan yang dapat merugikan masyarakat akan menimbulkan protes, padahal pemerintah menghendaki dunia investasi yang kondusif di kabupaten paling utara Kalteng ini tetap terjaga dengan aman.

"Kami mengharapkan dokumen amdal segera dibuat dan dilaporkan kepada pemerintah daerah," katanya.

Perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan di kabupaten ini tercatat 13 perusahaan, namun hanya sembilan investor yang masih memproduksi kayu bulat.
(K009/E005)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011