Implementasi ETPD di tingkat Pemerintah Daerah selama ini sudah dilakukan, namun masih beragam tingkatannya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Menko Airlangga dalam acara peluncuran Roadmap ETPD Provinsi Banten dan showcasing perkembangan ETPD se-Provinsi Banten secara virtual, Senin.

Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang positif terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Khusus di Banten, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2021 mencapai tren yang positif yaitu 8,95 persen (yoy) atau lebih tinggi dari pertumbuhan rata-rata nasional.

“Pencapaian ini hasil kerja bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan otoritas serta dukungan penuh seluruh masyarakat Indonesia. Ini perlu untuk kita lanjutkan,” ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam kerangka transformasi digital ditetapkan 4 sektor prioritas, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Pemerintahan digital bertujuan untuk membangun pemerintahan digital yang terbuka untuk peningkatan layanan publik.

“Kebijakan mendorong digitalisasi sektor pemerintahan di daerah tentunya tidak kita mulai dari nol. Implementasi ETPD di tingkat Pemerintah Daerah selama ini sudah dilakukan, namun masih beragam tingkatannya,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah melalui Keppres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah.

Berdasarkan kajian Satgas P2DD pada Agustus 2021, penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi COVID-19. Pemda dengan tingkat Indeks ETPD yang lebih tinggi cenderung lebih resilien dan memiliki realisasi belanja yang cenderung lebih tinggi.

Hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021 menyebutkan terdapat 115 Pemerintah Daerah dalam kategori Digital, 270 Pemerintah Daerah dalam kategori Maju, 151 Pemerintah Daerah dalam kategori berkembang, dan 6 Pemerintah Daerah Pemda dalam kategori inisiasi.

“Kondisi perbedaan tingkatan digital ini penting dicermati dan menjadi perhatian bersama. Seluruh daerah otonom perlu terus didorong untuk bisa masuk kategori Maju dan Digital,” ujar Airlangga.

Satgas P2DD juga telah mengidentifikasi beberapa persoalan yang menjadi tantangan dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Salah satu indikasinya adalah kontribusi PAD dalam struktur pendapatan APBD yang pada tahun 2019 baru mencapai rata-rata 25 persen. PAD juga masih didominasi oleh Pajak Daerah sebesar 71 persen, sedangkan retribusi daerah masih sangat rendah 3 persen.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui TP2DD memiliki peran yang sangat strategis. Selain optimalisasi peran TP2DD, Dokumen Peta Jalan/Roadmap ETPD yang telah disusun dan diluncurkan oleh Provinsi Banten masih perlu diterjemahkan dalam bentuk aksi-aksi nyata.

Baca juga: Sri Mulyani ajak bersinergi atasi hambatan wujudkan ETP di daerah
Baca juga: BI targetkan perluasan elektronifikasi transaksi pajak daerah
Baca juga: Menkeu minta pemda optimalkan identifikasi potensi pendapatan via ETP


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021