ANTARA - Anak berusia di bawah 12 tahun mulai diperbolehkan naik kereta api seiring melandainya kasus COVID-19. Hal itu mulai diberlakukan PT KAI Daop IV Semarang dan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu. (Fandi Yogari Saputra/FX Suryo Wicaksono/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)