Menghadapi PTUN kedua mantan kades itu, pemda menguasakannya ke LBH Bhakti Alumni Unib.
Mukomuko (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Universitas Bengkulu dalam menghadapi gugatan yang diajukan dua mantan kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian keduanya sebagai kades.
 
“Menghadapi PTUN kedua mantan kades itu, pemda menguasakannya ke LBH Bhakti Alumni Unib. Agenda saat ini, penyerahan bukti surat ke majelis hakim," kata Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko M Arpi dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat,
 
Bupati Mukomuko Sapuan telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dua kepala desa, karena salah satu kesalahannya diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa dan tidak netral dalam pemilihan kepala daerah.
 
Adapun dua kades yang diberhentikan, yakni Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Suswandi, dan Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Sumanto.
 
Ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai detail materi gugatan dari penggugat. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dan pendukung.
 
Selain itu, pihaknya menyiapkan sejumlah dokumen terkait dan pendukung untuk bahan bantahan atas gugatan yang dilayangkan penggugat.
 
“Yang jelas kami 'mensupport' dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pengacara. Sejumlah dokumen itu, untuk membantah dari penggugat yang nantinya kami sampaikan melalui kuasa hukum, untuk disampaikan ke Majelis Hakim PTUN Bengkulu,” katanya lagi.
 
Sementara itu, gugatan terhadap bupati setempat sudah didaftarkan kedua mantan kepala desa itu di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, dengan perkara Suswandi, terdaftar dengan nomor perkara 77/G/2021/PTUN.BKL, dan perkara Sumanto didaftarkan dengan nomor perkara 78/G/2021/PTUN.BKL.
 
Tergugat dalam perkara ini, sama-sama Bupati Mukomuko. Diketahui dan dilihat dari sipp.ptun-bengkulu.go.id. gugatan keduanya sama, meminta Ketua dan Majelis Hakim PTUN Bengkulu menjatuhkan putusan mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Bupati Mukomuko minta maaf atas insiden jenazah dibawa pakai motor
Baca juga: Penetapan bupati terpilih Mukomuko Bengkulu tunggu putusan MK

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021