Jakarta (ANTARA) - Perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi institusi A atau unggul dan memiliki program doktor terkait dengan peringkat akreditasi A bisa memberikan gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa, kata pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

"Perguruan tinggi yang boleh memberikan gelar doktor kehormatan itu mempunyai akreditasi institusi A dan program doktornya A," kata Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Mohammad Sofwan Effendi dalam Sarasehan Universitas Negeri Jakarta (UNJ): Bedah Regulasi Pemberian Gelar Doktor Kehormatan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, gelar doktor kehormatan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dengan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau bidang kemanusiaan.

Gelar doktor kehormatan, ia mengatakan, juga bisa diberikan kepada warga negara asing yang berjasa dan atau karyanya bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan atau kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Sofwan mengatakan bahwa tata cara pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila pemberiannya tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemdikbudristek Polaris Siregar menjelaskan, menurut Undang-undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 26, perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan atau dalam bidang kemanusiaan.

Ketentuan itu juga tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Polaris menjelaskan, perguruan tinggi juga harus menyelenggarakan program doktor yang berkaitan dengan jasa dan atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan dan program doktor tersebut terakreditasi A.

Menurut Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemanusiaan, dan peradaban. UNJ juga dapat mencabut atau membatalkan gelar kehormatan yang telah diberikan.

Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menuturkan bahwa menurut peraturan senat institut, IPB dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada WNI dan atau WNA.

IPB bisa memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang memiliki karya dan atau jasa yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan, dan atau kemasyarakatan untuk pembangunan dalam arti luas.

Selain itu, IPB bisa memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan dengan karya dan atau jasa yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Gelar doktor kehormatan juga bisa diberikan kepada perseorangan yang mempunyai karya dan atau jasa yang sangat berarti bagi pengembangan tri dharma perguruan tinggi atau sangat bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan umat manusia.

Pemberian gelar doktor kehormatan dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain IPB memiliki fakultas atau program studi yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama atau relevan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup karya dan/atau jasa bagi calon penerima gelar doktor kehormatan.

Ketentuan berikutnya, IPB menyelenggarakan program doktor yang sama atau relevan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup karya dan atau jasa bagi calon penerima gelar doktor kehormatan.

Selain itu, IPB juga harus memiliki paling sedikit dua orang guru besar atau profesor tetap dalam bidang ilmu pengetahuan tersebut.

Baca juga:
Sam Bimbo, Nyoman Nuarta, Bambang Brodjonegoro terima gelar doktor kehormatan dari ITB
​​​​​​​
IPB berikan gelar doktor kehormatan kepada Doni Monardo

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021