Pemusnahan sudah memperoleh penetapan dari pengadilan....
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, di Semarang, Kamis, mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemusnahan sudah memperoleh penetapan dari pengadilan serta disaksikan langsung oleh petugas kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini," katanya.

Menurut dia, 811,6 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua pengungkapan kasus pengiriman narkotika dengan tujuan Sampang dan Sumenep.

Sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia dengan jasa pengiriman melalui pelabuhan di Semarang itu, kemudian diikuti alur pengirimannya hingga ke penerima di daerah Madura.

Ia menjelaskan meski lokasi pengiriman sabu-sabu berada di Jawa Timur, penanganan serta persidangan akan tetap dilakukan di Jawa Tengah.

"Untuk yang tujuan Sumenep, meski tersangkanya tidak ada, barang bukti sabu-sabunya tetap ikut dimusnahkan," katanya pula.

Rizky mengatakan pula bahwa berbagai pengungkapan sabu-sabu dari Malaysia tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika.
Baca juga: Polisi ringkus siswa SMK kurir sabu-sabu di Semarang
Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman sabu 11 gram

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021