Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka...
Makassar (ANTARA) - Mantan calon anggota legislatif (caleg) Puspa Dewi Wijayanti melaporkan seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ekawaty Dewi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan gratifikasi, untuk disidangkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Yudia Ramli melalui siaran persnya diterima Rabu.

Agenda sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021, di Kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Proses sidang kode etik DKPP, kata dia, bersifat terbuka untuk umum dan bisa disaksikan melalui sistem dalam jaringan atau daring di media sosial.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," kata Yudia

Status Puspa Dewi Wijayanti sebagai pengadu karena melaporkan Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulsel sebagai teradu.

Pokok aduan pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang teradu sebagai penyelenggara pemilu, karena telah meminta sejumlah uang kepada pengadu pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.

Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.

Bahkan, pada 12 Desember 2018, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut, teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.

Rencananya, sidang kode etik akan digelar DKPP dengan menerapkan pemberlakuan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang berperkara untuk membawa hasil rapid test COVID-19 yang berlaku 3x24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel.
Baca juga: Ketua KPU Garut : kasus gratifikasi sebagai pelajaran
Baca juga: Anggota KPU Garut tersangka gratifikasi diberhentikan sementara


Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021