Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa penting menjaga koeksistensi media agar hubungan bisnis dan kemanfaatan bagi masyarakat serta negara di ruang digital bisa berimbang.

"Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden di mana pada saat Indonesia membangun infrastruktur secara besar-besaran, kita juga harus mampu memanfaatkan hilirisasi di ruang digital itu sendiri. Karenanya, relasi dan hubungan bisnisnya harus dijaga agar koeksistensinya bisa berlangsung dengan baik supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan secara lebih berimbang," kata Johnny, dalam pernyataan persnya Selasa, menyusul penyerahan draf hak penerbit atau publisher rights dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game.

Draf tersebut berjudul "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital", disusun dan diajukan oleh asosiasi perusahaan media dan wartawan Indonesia.

Baca juga: Pemerintah siapkan aturan main untuk media digital

Usulan hak penerbit itu mengatur hubungan antara media massa, penerbit (publisher) dan platform digital dan soal menjaga koeksistensi ekosistem media di Indonesia.

Kominfo melihat pengaturan tersebut perlu untuk menjaga ruang digital tetap seimbang dan menjaga koeksistensi media.

"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan hilir atau downstream ruang digital bermanfaat untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” kata Johnny.

Dia menerima usulan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Baca juga: Kemenkominfo: Migrasi siaran televisi stabilkan jaringan internet

"Intinya, pemerintah menindaklanjuti untuk memastikan juga hilir atau downstream ruang digital kita itu punya playing field yang sama dan seimbang di seluruh pelaku industri media baik produser teknologi maupun media konvensional untuk menjaga koeksistensi kehidupan media," kata Johnny.

Pemerintah mendorong ekosistem media mengadopsi hak kekayaan intelektual dalam pengelolaan media di tengah disrupsi teknologi. Pemerintah akan mengkaji payung hukum sesuai untuk menjadikan substansi dalam Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital sebagai dasar regulasi primer.

Usulan tersebut bisa menjadi undang-undang, revisi undang-undang yang sudah ada atau peraturan menteri.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyatakan usulan ini tidak berarti antiplatform atau antitransformasi digital.

"Tetapi, untuk menciptakan hubungan yang tepat antara ekosistem ataupun iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media," kata Agus.

Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital ini sudah melalui riset dan studi banding, antara lain dengan Publisher Rights di Eropa.

Baca juga: Pemerintah tidak larang masyarakat rayakan Maulid Nabi

Baca juga: Kominfo harapkan konten game dalam negeri terus tumbuh

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021