Kami saat ini fokus pada pemulihan ekonomi dan tidak ingin warga menjadi korban pinjol.
Surabaya (ANTARA) - ​​​​​Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan pemkot setempat siap menindak tegas jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kota Pahlawan, Jatim.

"Selama pandemi COVID-19 ini banyak keluhan warga yang masuk kepada kami terkait dengan kesulitan pembayaran bunga yang terlalu tinggi. Ternyata banyak warga Surabaya yang menggunakan pinjol," kata Wakil Wali (Wawali) Armuji di Surabaya, Senin.

Menurut dia, Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari pinjol sebagai salah satu bagian dari aspek ekonomi.

"Kami saat ini fokus pada pemulihan ekonomi dan tidak ingin warga menjadi korban pinjol," ujarnya.

Armuji mengatakan bahwa urusan penindakan terhadap pinjol merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian.

Meskipun begitu, Armuji menyatakan kesiapannya untuk membantu penindakan terhadap pinjol ilegal sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

"Maraknya pinjol ilegal juga menjadi PR bagi Pemkot Surabaya bersama-sama OJK agar melek terhadap sistem keuangan dan simpan pinjam berbasis digital," katanya.

Apabila ada temuan, kata dia, bisa melaporkan ke kanal pengaduan OJK maupun kepolisian, di antaranya melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, lanjut dia, warga juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, kemudian pihak berwenang memblokir pinjol ilegal tersebut.

Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menginginkan penindakan terhadap pinjol-pinjol ilegal karena telah meresahkan masyarakat.

Bahkan, Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Berdasarkan data dari Kemenkominfo setidaknya ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di bawah OJK. Kemenkominfo menyatakan ada 4.878 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah lewat Kominfo. Misalnya, pada tahun 202 telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

Baca juga: AFPI dukung langkah Polri tindak tegas pinjol ilegal

Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu segera lakukan moratorium perizinan pinjol

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021