ANTARA - Pemerintah telah memangkas durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari 8 menjadi 5 hari seiring dengan kasus COVID-19 yang terkendali di tanah air. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring, Kamis, (14/10), mengatakan perlu upaya mitigasi penularan besar-besaran agar kebijakan perubahan menjadi efektif, seperti pelaku perjalanan internasional diwajibkan karantina dan menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. (Rio Feisal/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)