Padang (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dari masyarakat yang telah dihimpun selama ini dikelola dengan aman dan transparan serta membantah narasi yang menyatakan dana haji sudah terpakai oleh negara.

"Dana haji dikelola dengan aman, likuid sehingga tidak perlu khawatir, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standar mulai dari ISO 9001 2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001 2016 Standard Mutu Anti Penyuapan," kata Anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan pada diseminasi pengawasan keuangan haji di Padang, Selasa .

Baca juga: BPKH jamin keamanan dana haji milik masyarakat

Menurut dia, tidak hanya itu. Tak hanya itu, Laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.

Kemudian meskipun akibat pandemi penyelenggaraan ibadah haji terpaksa ditunda, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada jamaah tunda melalui pembagian virtual account Jemaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing-masing jamaah yang tertunda pada tahun 2021.

Ia menjelaskan, secara umum penempatan dana haji itu ada dua pertama penempatan kedua investasi, untuk investasi diatur undang-undang harus pada instrumen yang aman.

Menurut dia, untuk investasi pihaknya menempatkan dana haji pada sukuk pemerintah dan jika itu jadi dana pemerintah itu benar.

Baca juga: Kemenkeu sebut penempatan dana Haji di sukuk capai Rp89,92 triliun

Akan tetapi pihaknya sebelum melakukan investasi melakukan kajian secara mendalam termasuk jika ada sukuk yang diterbitkan pemerintah.

"Kami juga sudah berkonsultasi dengan MUI dan jika dinyatakan halal baru membeli sukuk sebagai sarana investasi," kata dia.

Ia menilai kalau pun dana itu digunakan untuk infrastruktur selagi halal dan aman mengapa tidak?

"Artinya gini lho, dana itu bermanfaat untuk masyarakat umum kan pahala juga dan dananya tidak hilang sehingga bisa menambah pundi-pundi jamaah haji," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu dorong BPKH tingkatkan nilai manfaat dana haji

Ia mengakui persoalan dana haji ini merupakan sesuatu yang sensitif sehingga banyak masyarakat yang kritis dan mempertanyakan penempatannya.

"Kami dalam menempatkan dana mengedepankan prinsip sesuai syariah, aman, pengembalian tinggi jadi tidak perlu dikhawatirkan," kata dia.

Ia mengatakan BPKH bukan Tuhan dan terus berupaya semaksimal mungkin menjaga dana haji ini setiap rupiah harus digunakan dengan seizin dewan pengawasan.

Akhyar menyebutkan per hari ini jumlah dana haji yang tersimpan Rp155,1 triliun dan dalam kondisi normal sebelum pandemi terkumpul minimal Rp1 triliun karena tingginya animo masyarakat menunaikan haji.

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Asli Chaidir menyampaikan sejak 2018 sampai tahun 2020 pelunasan jamaah haji tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp35.235.602 sedangkan BPIH setiap tahun terus meningkat sehingga menimbulkan pembiayaan dari nilai manfaat semakin membesar.

"Untuk itu BPKH harus membuat strategi yang terbaik terkait dengan keberlangsungan keuangan haji di masa depan," kata dia.

Baca juga: Tiga cara BPKH jalankan transparansi pengelolaan dana haji

Ia juga menyarankan untuk mengurangi masa tunggu diharapkan Pemerintah terus melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk penambahan kuota haji.

Asli juga berpesan peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji karena itu harus us terus dilakukan, meliputi peningkatan kualitas akomodasi hotel, katering, transportasi pesawat udara, transportasi bus antar kota, transportasi bus shalawat, transportasi bus arafah-mina, petugas haji dan lain-lain.

Sementara Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengusulkan adanya moratorium haji selama lima tahun mengingat jumlah pendaftar yang sudah panjang antreannya.

"Saya perhatikan mereka yang berangkat mayoritas usia lanjut, sehingga tidak maksimal untuk beribadah haji karena fisik sudah menurun," kata dia.

Oleh sebab itu, ia mewacanakan diberangkatkan dulu semua yang sudah mendaftar baru dibuka lagi pendaftaran setelah lima tahun.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021