Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuntaskan kasus perampasan lahan 390 hektare milik petani dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Kabupaten Kampar, Riau oleh mafia tanah bernaung di PT Langgam Harmuni.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin malam, mengatakan penuntasan perkara ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah, dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.

"Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perihal perampasan lahan itu telah dilaporkan oleh Disna Riantina selaku pendamping petani Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak," ujarnya pula.

Kurang dari sebulan, kata Sugeng, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021, dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.

Namun, tanah yang dikuasai PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu tersebut diklaim berasal dari hibah kepala suku atau ninik mamak.

"Padahal, ninik mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan," ujarnya.

Menurut Sugeng, ninik mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui surat mandat dari empat suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001.

Kemudian, ujar Sugeng, ninik mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektare kepada 997 petani sawit, termasuk di dalamnya lahan 390 hektare yang dirampas oleh PT Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.

"Dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua KOPSA-M Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT Langgam Harmuni," ujar Sugeng.

Oleh karena itu, Sugeng mengimbau institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah.

"Sebab, perampasan yang dilakukan oleh PT Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah "tertimpa tangga", sudah terkena dampak COVID-19, tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya pula," kata Sugeng.
Baca juga: Hakim Agung: Hadapi kasus mafia tanah harus ambil sikap afirmatif
Baca juga: Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021