Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa penanganan hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, menjelaskan kronologi penanganan perkara tersebut mulai dari pihak kepolisian menindaklanjuti adanya laporan terkait dengan hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, kata Argo, polisi mengantar ketiga anak untuk pemeriksaan atau visum et repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo.

Sementara itu, lanjut Argo, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

"Setelah sang ayah tiba di Kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.

Begitu pula, hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis. Dalam pemahaman keagamaan, menurut dia, sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan bahwa hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan tidak terdapat kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara itu, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, kata Argo, Polres Luwu Timur pada tanggal 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, diperoleh kesimpulan untuk penghentian penyelidikan perkara tersebut.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Tidak hanya itu, lanjut Argo, Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan penyelidikannya.

Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial setelah LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut.

LBH Makassar menilai sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganan kasusnya.

Baca juga: Pakar: Pencabutan aduan terkait rudapaksa istri harus ada batasan

Baca juga: Direktur Institut Sarinah setuju rudapaksa istri dipidana

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021