seperti pemilahan dan pengumpulan sampah B3
Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat Ibu Kota untuk berpartisipasi mengelola obat kedaluwarsa dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.

"Beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)," kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam sistem pemilahan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa dari rumah.

Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.

Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan "obat kedaluwarsa" di wadah atau kantong tersebut.

Baca juga: Paracetamol tidak diuji dalam penelitian pencemaran Teluk Jakarta

Sistem pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukkan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah atau di fasilitas umum.

Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 yang dihasilkan rumah tangga.

Kemudian limbah ini akan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) kecamatan dan setelah volumenya sudah banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota.

Selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Mari sama-sama berperan aktif untuk memilah sampah obat kedaluwarsa, agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," imbuhnya.

Baca juga: Riza: Penyebab pencemaran Teluk Jakarta masih tunggu hasil Dinas LH

Imbauan pengelolaan sampah dari B3 tersebut menyusul temuan kandungan paracetamol konsentrasi tinggi di perairan Ancol dan Muara Angke, Jakarta Utara oleh para peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dari temuan itu, Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021