Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum kelompok pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menghadirkan pimpinan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sibolangit, Sumatera Utara, pada persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta, Kamis.

Lewat keterangan saksi fakta itu, kelompok KLB Moeldoko berupaya menunjukkan ke Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa pertemuan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 merupakan kongres luar biasa yang sah secara hukum, kata Penasihat Hukum KLB Rusdiansyah saat ditemui di luar ruang sidang.

“Satu saksi fakta atas nama Aswin Nasution, ketua KMD. Jadi beliau adalah pemilik suara sah kongres (luar biasa),” kata Rusdiansyah.

Kader Muda Demokrat (KMD) merupakan organisasi sayap partai. Aswin Nasution, Ketua KMD, pada 5 Maret 2021, berperan sebagai pimpinan sidang pada pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang.

Baca juga: Demokrat yakin saksi faktanya bantah klaim kubu Moeldoko di PTUN

Oleh karena itu, Rusdiansyah tidak sependapat dengan pernyataan Partai Demokrat yang menyebut bahwa pertemuan di Sibolangit tidak dihadiri oleh pemilik suara sah.

“Tadi yang hadir (sebagai saksi fakta) pemilik suara sah,” tegas dia.

Akan tetapi, Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva, menyampaikan tidak ada pemilik suara sah yang hadir dalam pertemuan di Sibolangit.

AD/ART Partai Demokrat mengatur KLB hanya dapat terselenggara jika diminta oleh Majelis Tinggi, atau 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca juga: Demokrat sebut uji materiil SK pengesahan dapat jadi preseden buruk

Sejauh ini, Partai Demokrat belum memberi keterangan mengenai status KMD yang menyatakan pihaknya sebagai organisasi sayap partai.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin oleh Enrico Simanjuntak melanjutkan sidang untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT.

Sidang tersebut menghadirkan satu saksi fakta dari kelompok Moeldoko dan empat saksi fakta dari Partai Demokrat, yang pada perkara itu berlaku sebagai tergugat intervensi.

Kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan untuk Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta pada 25 Juni 2021.

Isi gugatan di antaranya meminta Majelis Hakim membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca juga: Pengacara Demokrat: Gugatan KLB harusnya gugur karena penggugat mundur

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021