ANTARA - Anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia tidak kehilangan hak dalam memperoleh pendidikan. Mereka masih dapat melanjutkan jenjang pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau lembaga pemasyarakatan wajib menyediakan program pendidikan bagi mereka. Tentunya, kesempatan pendidikan yang mereka peroleh merupakan bekal untuk meraih masa depan yang lebih cerah, saat mereka kembali ke masyarakat.

(Chyntia Gessino/Samsyul Rizal/Fahrul Marwansyah/Feny Aprianti)