Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu pelaku dan tempat pembuatan dolar Amerika palsu setelah menangkap 16 tersangka pengedar di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan jaringan pengedar uang dolar Amerika palsu yang berhasil ditangkap pihaknya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.

"Kami dalami tempat pembuatnya, diduga tempatnya berada di Jawa Barat, anggota masih mendalami," kata Hermawan.

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap 20 tersangka tindak pidana uang palsu

Sebanyak sembilan orang tersangka pengedar uang dolar Amerika palsu ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri.

Jaringan pemalsuan mata uang asing ini kebanyakan mengedarkan uang palsunya di wilayah Jakarta-Bogor, dan Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar Amerika emisi 2009 dan emisi 2006.

Kasubdit MUSP (Uang Palsu) Dittipideksus Bareksrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi menyebutkan pelaku pengedar uang asing palsu ini menggunakan beragam modus, salah satunya penggandaan uang.

Dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, kata Andri, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika.

"Selain itu, uang dolar Amerika palsu ini juga kita bawa ke Puslabfor Polri untuk mengetahui asli atau tidaknya, jelas terlihat ini palsu," kata Andri.

Menurut Andri, kendala untuk mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu ini adalah pelaku yang ditangkap 'pasang badan' tidak membuka informasi kepada petugas.

Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan 'ngalor ngidul', salah satunya menyebutkan didapat dari neneknya yang datang.

"Itulah kendalanya, tapi ini tidak jadi kendala penyidik. Tim tetap lakukan pendalaman suatu saat pasti ketemu," ujar Andri.

Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polres Boyolali tahan 9 warga jaringan pelaku kasus uang palsu
Baca juga: Polisi ungkap beragam modus operandi pelaku kejahatan uang palsu

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021