Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan aspek keselamatan yang datangnya dari operator sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengingatkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan aspek keselamatan yang datangnya dari operator sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan itu dalam talkshow memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2021 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) dengan menghadirkan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Jawa Tengah.

Budi mengatakan dalam peningkatan aspek keselamatan bertransportasi tidak hanya pemerintah, operator, dan pengemudi semata, namun semua bisa berkolaborasi untuk melakukan pembinaan atau penanganan dari pihak akademisi seperti perguruan tinggi transportasi bawah Kemenhub seperti PKTJ Tegal.

Ia juga meminta sekolah transportasi untuk bisa mengambil peran yang menjadi bagian dari yang biasa dilakukan, seperti pembinaan, pelatihan dan monitoring, sehingga semakin banyak dan semakin cepat perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan.

Budi menambahkan dalam sebuah perusahaan angkutan, risiko kecelakaan harus dapat diantisipasi dari hulu hingga hilirnya, antara lain melalui pembinaan sumber daya manusia, kesiapan kendaraan dan juga psikologi awak kendaraan.

"Untuk mendorong para operator melaksanakan sistem manajemen keselamatan, Kementerian Perhubungan setiap tahunnya memberikan penghargaan berupa klasifikasi bintang, makin banyak bintangnya maka perusahaan angkutan ini mendapatkan rekomendasi bagus. Sedangkan, untuk hukuman berupa sanksi yang ada dalam UU yang ada baik kepada perusahaan, pengemudi, ataupun kendaraannya," katanya.

Direktur PKTJ Tegal Siti Maimunah mengatakan penerapan sistem manajemen keselamatan bertransportasi sangat penting, sebab menyangkut keselamatan, yang terlebih korban kecelakaan dari kendaraan bermotor masih cukup tinggi.

"Kami dari kalangan akademisi akan sangat siap jika diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam melakukan pembinaan, pelatihan dan monitoring untuk penerapan sistem ini," katanya.

CEO PT Krakatau Argo Logistics David Rahadian mengatakan sebagai operator angkutan logistik pihak telah menjalankan banyak sistem manajemen untuk memperlancar usahanya. Namun demikian, pihaknya melihat sistem manajemen keselamatan sangat mendesak dan harus diterapkan oleh manajemen agar terhindar dari kerugian materi dan jiwa.

"Alhamdulillah pada Mei lalu kami telah menyempurnakan semua sistem manajemen keselamatan di perusahaan, dan kami merupakan perusahaan angkutan barang pertama yang memperoleh sertifikat sistem manajemen keselamatan tersebut," katanya.

David juga menjelaskan bahwa dalam perekrutan petugas yang bertanggung jawab di bidang sistem manajemen keselamatan pihaknya melakukan sejumlah penilaian kepada yang memiliki sejumlah sertifikat keahlian. Bahkan, ke depan bukan tidak mungkin perusahaannya akan merekrut lulusan dari PKTJ Tegal.

Baca juga: Kemenhub: Keselamatan bertransportasi melalui sistem berkelanjutan
Baca juga: Peringati Harhubnas, Kemenhub gelar vaksinasi di Solo dan Yogyakarta
Baca juga: Kemenhub nilai kolaborasi jadi kunci pengendalian sektor transportasi

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021