Jakarta (ANTARANews) - Polri sudah meminta ijin pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa terdakwa Gayus HP Tambunan terkait dugaan keberadaannya ke Macau dan Kuala Lumpur.

"Kita meminta ijin untuk dapat melakukan yang bersangkutan dan saat ini sedang berjalan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu.

Polri melakukan interogasi terhadap Gayus dengan ijin pengadilan untuk mengetahui keberadaan terdakwa ini dibawa kemana, ujarnya.

"Kita menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan dan mempelajari motif dugaan ke luar negeri," kata Anton.

Gayus diduga ke luar Rumah Tahanan (Rutan) Brimob ke Singapura, Macau dan Kuala Lumpur.

Polri dengan Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama membentuk tim gabungan untuk mengungkap informasi tentang terdakwa Gayus HP Tambunan yang diduga sempat pergi ke luar negeri.

Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Macau, kemudian pada tanggal 30 September 2010 berada di Kuala Lumpur.

Hal ini terkait dengan Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil menemukan paspor atas nama Sony Laksono yang berpenampilan seperti mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus ketika "tertangkap kamera" saat menyaksikan pertandingan tenis di Bali.

"Di nama Sony Laksono disampingnya ada foto orang pakai wig yang mirip dengan Gayus," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/1).

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011