Harusnya diutamakan sertifikasi tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi.
Purwokerto (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menganggap kasus PT Sentul City Tbk. sebagai puncak gunung es dalam kaitannya dengan kasus pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

"Kasus Sentul City ini sebenarnya puncak gunung es, kasus tanah terjadi di mana-mana, di seluruh Indonesia. Kami banyak mendapat pengaduan," kata Fadli Zon di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa sore.

Fadli Zon mengatakan hal itu terkait dengan adu klaim kepemilikan antara salah seorang warga yang juga pengamat politik Rocky Gerung dan PT Centul City Tbk atas lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia mengaku sewaktu masih mejadi Wakil Ketua DPR RI, setiap hari mendapatkan pengaduan terkait dengan kasus tanah yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

"Jadi, jangan sampai tanah itu dikuasai oleh sedikit orang, oleh korporasi-korporasi besar, apalagi korporasi asing. Tanah ini 'kan satu yang pusaka," katanya.

Ia mengaku tidak ingin rakyat jadi korban dalam sengketa tanah.

Saat sekarang saja, kata dia, kepemilikan tanah oleh petani itu di bawah 0,2 hektare.

"Seharusnya seperti yang diinginkan oleh Pak Jokowi dengan program sertifikasi, ya, harusnya diutamakan sertifikasi tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi," kata politikus Partai Gerindra itu menegaskan.

Fadli Zon mengatakan bahwa pihak Sentul City harus diinvestigasi terkait dengan bagaimana perusahaan itu bisa mengklaim wilayah seluas ratusan hektare, bahkan ribuan hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut dia, kasus sengketa tanah tersebut hanyalah salah satu contoh karena di tempat lain juga banyak terjadi dan pengamat politik Rocky Gerung salah satu korbannya

Ia mengaku sudah interviu RT/RW di wilayah tersebut hingga akhirnya mengetahui jika banyak warga yang sudah tinggal di daerah itu, bahkan ada yang sejak 1935.

"Itu mungkin sekarang jumlahnya sudah ribuan," katanya.

Menurut dia, kasus tersebut baru muncul sekarang karena selama ini mereka tidak berdaya.

Ia mengatakan bahwa warga setempat telah berkali-kali mengajukan sertifikat, tetapi tidak mendapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Bahkan, mereka bayar PBB (pajak bumi dan bangunan), bahkan mereka rumah-rumahnya dibantu oleh program pemerintah, rutilahu, rehabilitasi rumah yang tidak layak huni. Jadi, itu 'kan artinya ada pengakuan negara tadinya. Masa mau dirampas?" kata Fadli Zon.

Sebelumnya, adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PT Sentul City Tbk. mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Sementara itu, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu (pada tahun 2009).

Baca juga: BPN cek koordinat sengketa lahan Rocky Gerung - Sentul City

Baca juga: Sentul City kantongi Rp1,9 triliun dari investor Jepang

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021