Bojonegoro (ANTARA News) - Kepala Lapas Bojonegoro, Jatim, Abdullah menegaskan, pertukaran napi atas nama Kasiyem (56), dalam kasus pupuk dengan joki, Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu dilakukan di luar lapas setempat.

"Hasil pengusutan yang kami lakukan, seketika tahu ada napi yang salah, namun pertukaran dilakukan di luar lapas," kata Abdullah, Selasa.

Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengusutan kepada Karni dan berbagai pihak lainnya.

Menurut dia, terungkapnya ada joki napi di lapas setempat pada 31 Desember 2010, ketika ada seseorang menjenguk napi atas nama Kasiyem. Ketika menjenguk itu, diketahui napi itu bukan Kasiyem, dan seketika itu diketahui petugas lapas.

Ia menjelaskan, ketika diketahui, Karni langsung diinterogasi dan dibuatlah berita acara pengusutan."Karni akhirnya mengakui kalau bukan Kasiyem," ucapnya.

Menurut dia, kejadian itu kemudian dilaporkan pihak kejaksaan, untuk diluruskan. "Kami langsung menyurati pihak kejaksaan, sekaligus menelepon," katanya, menambahkan.

Akhirnya, Kasiyem baru bisa masuk ke lapas, pada malam harinya. Abdullah menyatakan, data administrasi napi dari kejaksaan tidak dilengkapi foto. Dan lagi, sebelum itu Kasiyem, juga belum pernah ditahan di lapas. Karni, mulai masuk lapas setempat pada tanggal 27 Desember, menggantikan Kasiyem, warga Kalianyar, Kecamatan Kapas, dalam kasus pupuk.

Ditemui di lapas, Kasiyem mengaku, terjadinya pertukaran dirinya dengan Karni tersebut. Proses pertukaran itu diserahkan kepada pengacaranya, Hastomo."Saya membayar 22 juta rupiah," ujarnya, mengungkapkan.

Uang tersebut diserahkan kepada Hastomo dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp2 juta pada masa awal dan Rp10 juta lagi di depan lapas. Ia juga mengungkapkan bahwa ketika berada di depan lapas, ia bersama satu mobil dengan staf kejaksaan, Priyono Widodo.

Namun, Kasiyem tidak masuk ke lapas. Ia sebelumnya sempat menandatangani berita acara eksekusi keputusan Mahkamah Agung di Kejaksaan. Keputusan MA tersebut menghukum dirinya tiga bulan 15 hari penjara atas kasus pupuk.
(SAS/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011