Jakarta (ANTARA News) - BP Migas mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang rencana pemberlakukan asas cabotage bagi sektor migas yang akan diberlakukan pada Mei 2011.

Hal itu dikatakan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Wibowo Susesno Wirjawan ketika melakukan kunjungan Vico Indonesia di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin.

Menurut dia, saat ini kontraktor "drilling rig" (pengeboran minyak) yang umumnya perusahaan asing belum siap dengan ketentuan asas cabotage yang akan diberlakukan tahun ini.

"Seharusnya ketentuan ini tidak perlu diberlakukan bagi kontraktor yang hanya melakukan `drilling rig` karena jangka waktu mereka pendek," katanya.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, asas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih.

Peraturan ini ditetapkan pada 2005 dan harus dipatuhi paling lambat Januari 2011, namun pemerintah akan memperpanjang batas waktu hingga Mei 2011.

Perpanjangan tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008.

Wibowo menyatakan, pada umumnya kontraktor pengeboran migas tersebut hanya sekitar empat bulan melakukan pekerjaan sesuai kontraknya, kemudian akan berpindah ke negara lain.

"Jika mereka disuruh berbendera Indonesia akan kesulitan untuk ke negara lain," katanya.

Menurut dia, seharusnya pemberlakuan asas cabotage bisa diperpanjang sekitar dua hingga tiga tahun lagi karena jika saat ini dipaksakan justru akan mengganggu produksi migas nasional.

Dia mengakui, hingga saat ini belum ada perusahaan Indonesia yang mampu melakukan "drilling rig", terlebih lagi biaya produksinya sangat besar yakni mencapai 800.000 dolar AS per hari.

Karena itu, tambahnya, dikhawatirkan perusahaan-perusahaan tersebut akan berpindah ke negara lain seperti Vietnam maupun Filipina.

Meski demikian, katanya, pihaknya optimistis target pencapaian produksi migas pada 2011 yang telah ditetapkan pemerintah akan tercapai.(*)

(T.S025/B/A023/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011