sejauh belum ada yang menolak secara terang benderang
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menerapkan cara persuasif untuk mengajak warga menjalani vaksinasi meski sudah ada perda yang mengatur denda bagi warga yang menolak vaksinasi.

"Kami masih melakukan cara persuasif sekalipun perdanya sudah ada, dimungkinkan sejauh belum ada yang menolak secara terang benderang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Ikatan Alumni Pelajar pecahkan rekor MURI vaksin 36 ribu warga Jakut

Menurut Riza, hingga saat ini belum ada masyarakat yang secara terbuka menolak untuk divaksin dan warga juga siap vaksin.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI yang diunggah corona.jakarta.go.id, hingga Kamis (16/9) sebanyak 10,17 juta warga di Jakarta sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: DKI genjot vaksinasi dosis dua untuk remaja

Dari jumlah itu, sebanyak 63 persen merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta atau sebanyak 6,4 juta orang yang sudah divaksin dari sasaran 8,94 juta orang.

Dengan begitu, ada sekitar 2,54 juta warga dengan KTP DKI Jakarta yang belum divaksin.

Sedangkan vaksiansi dosis kedua sudah diberikan kepada 7,2 juta warga di DKI, sebesar 64 persen di antaranya adalah warga dengan KTP DKI Jakarta.

Baca juga: 99,47 persen pelajar di Jakarta Timur telah tervaksinasi COVID-19

Meski demikian, lanjut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan proses mengejar vaksinasi dan menyakini warga DKI Jakarta ingin divaksin, kecuali bagi warga yang memiliki penyakit bawaan.

"Masih berproses. Sejauh ini kami belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin karena ini kan masalah keselamatan kesehatan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif," imbuh Riza.

Sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi tertuang dalam pasal 30 Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna dan Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021