APBDes harus ditetapkan melalui peraturan desa, sehingga ada dasar hukum mengelola anggaran desa wisata
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong setiap desa wisata di Tanah Air mempunyai payung hukum yang jelas sehingga lebih terarah dalam pengelolaannya.

"Misalnya lewat peraturan daerah (perda) oleh pemerintah kabupaten/kota setempat hingga peraturan desa di tingkat desa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Desa wisata Bantul promosi di billboard Times Square New York AS

Fikri mendorong pengelola di bawah, khususnya pelaku desa wisata berinisiatif mengajukan usulan peraturan setingkat perda di provinsi dan kabupaten/kota hingga sampai peraturan desa, agar ada dasar hukum dalam pengelolaan anggaran desa wisata.

Menurut dia, dasar hukum dari desa wisata tersebut akan kuat bila setingkat perda, karena diakui dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Sedangkan, terkait peraturan desa sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"APBDes harus ditetapkan melalui peraturan desa, sehingga ada dasar hukum mengelola anggaran desa wisata," imbuh Fikri.

Politisi PKS ini juga menyinggung soal terbitnya buku pedoman desa wisata 2021 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Dengan hanya sebutan pedoman untuk desa wisata, Fikri berpendapat bahwa sifatnya jadi sekadar imbauan saja, bukan aturan baku, sehingga tidak punya efek yang terasa.

Padahal, menurut Fikri, kondisi rata-rata desa wisata di Tanah Air terimbas pandemi COVID-19.

"Yang saya lihat, sepanjang Temanggung hingga Pemalang banyak desa wisata yang mangkrak, ini kan butuh kehadiran negara," ujarnya.

Ia menyatakan kondisi tersebut berkebalikan dengan tren wisata di Eropa Timur, dengan pemerintah di sana mendorong bangkitnya pariwisata melalui wisata pedesaan selama pandemi.

Komisi X DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Desa Wisata/Kampung Tematik untuk menjawab berbagai persoalan yang mendera pariwisata nasional selama pandemi.

Baca juga: Gubernur NTB: Tete Batu punya kualifikasi menang desa wisata dunia
Baca juga: Menparekraf resmikan Desa Koto Masjid, nikmati wisata mirip Raja Ampat

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021