ANTARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah dengan bayaran mahal. Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (13/9) memaparkan, PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. (Nabila Anisya Charisty/Arif Prada/Anom Prihantoro)