Lombok Utara, NTB (ANTARA) - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyerahkan surat keputusan (SK) pemutusan kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang sebelumnya diberikan kewenangan mengelola lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah, Sabtu.

Bahlil Lahadalia mengatakan, SK pertama yang dikeluarkan oleh Satgas sejak dibentuk Mei lalu untuk investasi bermasalah adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat.

"SK ini diputuskan secara kolektif kolegial bersana perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi, masyarakat sudah mendapatkan kepastian dan rasa aman untuk keberlanjutan ekonomi dengan dikeluarkannya SK ini," ujarnya di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu.

Baca juga: Kejar investasi Rp1.200 triliun, Menteri Bahlil usul tambah anggaran

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satgas Percepatan Investasi RI, menegaskan keputusan pemutusan kontrak tersebut atas dorongan besar dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk memprioritaskan warga masyarakat Gili Trawangan dan pertimbangan tidak ada aktifitas investasi selama ini oleh PT GTI, sehingga Satgas memutuskan mendukung langkah Pemprov NTB.

"Keputusan Satgas ini adalah final dan untuk diikuti pada urutan pemerintahan berikutnya," tegas Bahlil di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengatakan, NTB sebagai daerah yang ramah investasi memang tak serta merta dapat memutuskan kontrak. Namun demikian, melihat kondisi yang ada, atas rekomendasi Satgas Percepatan Investasi, Pemprov NTB memutuskan putus kontrak dengan PT GTI sembari mempersiapkan manajemen pengelolaan 65 Ha lahan milik Pemprov yang tadinya dikerjasamakan kepada PT GTI hingga 2026 yang kini dikelola masyarakat.

Baca juga: Erick dan Bahlil berkolaborasi siap bawa UMKM naik kelas dan go global

"Nampaknya berat melanjutkan kerjasama dengan PT GTI setelah melihat kondisi lapangan yang memang lahannya sudah ditempati oleh masyarakat. Keputusan memutus kontrak ini agar dispute (sengketa) atas pengelolaan PT GTI dituntaskan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, H Mohammad Rum menjelaskan, setelah ini Pemprov sudah memiliki rencana untuk manajemen pengelolaan 65 Ha lahan dalam bentuk badan usaha milik daerah ataupun Unit Pelaksana Teknis.

"Pemprov langsung mengambil langkah setelah ada rekomendasi dari Satgas untuk pemutusan kontrak. Selain mengelola yang sudah ada, pengembangannya nanti juga sudah direncanakan," katanya.
 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021