Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui staf khusus Teuku Taufiqulhadi menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

"Hari ini kita telah menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman," kata Teuku Taufiqulhadi, di Banda Aceh, Jumat.

Taufiq menyebutkan, adapun lima tanah wakaf yang telah bersertifikat tersebut yakni di kawasan Kecamatan Banda Raya seluas 598 meter persegi, Lueng Bata dua lokasi dan masing-masing seluas 79 meter persegi.

Baca juga: Menteri ATR/BPN ingin masyarakat pesisir peroleh hak aset lahan

Kemudian, dua tanah wakaf lagi berada di Kecamatan Baiturrahman, satu dengan luasan 66 meter persegi dan 43 meter persegi.

Taufiq mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan hal penting yang harus dilakukan sebagai jaminan atas tanah tersebut, sehingga tidak akan ada yang bisa mengganggu gugatnya kemudian hari.

"Masjid Raya Baiturrahman saja bersedia kita sertifikat kan, seharusnya semua masjid di Aceh ini mendapatkan sertifikat dan kami berharap semua mengurusnya," ujarnya.

Baca juga: Pacu pendapatan, Pemkot Bogor tambah aset 716 bidang tanah

Taufiq meminta semua pengurus masjid harus membuat sertifikat jika ada menerima tanah wakaf dari masyarakat. Apalagi pernah ada peristiwa wakaf diberikan seorang bapak yang kemudian dipersoalkan oleh keturunannya.

Karena itu dirinya berharap semua masjid di Aceh perlu membuat sertifikat jika ada tanah wakaf melalui BPN di daerah masing-masing, dan semuanya gratis.

Baca juga: Puluhan pulau terluar NKRI belum bersertifikat BPN

"Presiden juga meminta semua masjid harus disertifikat kan. Gratis semua untuk masjid, ini komitmen pemerintah dan bapak Presiden," demikian kata Ketua DPW Partai Nasdem Aceh itu.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021