Kita sedang menyiapkan anak-anak kita untuk siap secara psikologis
Jakarta (ANTARA) - Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsing menyebutkan sejumlah prosedur keamanan yang harus dipatuhi oleh setiap sekolah selama melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

“Ingat, pembelajaran tatap muka terbatas minimal dua bulan awal sejak dibuka adalah masalah transisi. Kita sedang menyiapkan anak-anak kita untuk siap secara psikologis maupun secara mental dalam menyiapkan pembelajaran dengan pola yang berbeda dengan era sebelum pandemi,” kata Sri dalam diskusi virtual “Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi COVID-19” yang terpantau daring di Jakarta, Jumat.

Sri menyebutkan prosedur pertama yang harus diperhatikan setiap satuan pendidikan yakni kondisi siswa di dalam kelas. Selama pandemi COVID-19, jumlah siswa yang dapat mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka harus dibatasi sesuai dengan jumlah kapasitas yang telah ditentukan. Setiap siswa juga harus dikondisikan berjarak minimal 1,5 meter.

Bagi siswa yang berjenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK, dia mengatakan hanya diperbolehkan berjumlah sebanyak 18 siswa di setiap kelas. Sedangkan untuk jenjang seperti PAUD dan SLB hanya memperbolehkan lima siswa per kelas.

Selanjutnya dia menjelaskan untuk jam pembelajaran tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi harus disusun dan dibatasi oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membuat pengaturan jadwal pembelajaran setiap kelas per hari.

Selain harus mengingatkan setiap siswa untuk menerapkan protokol kesehatan, Sri juga meminta setiap sekolah agar selalu memantau kondisi medis seluruh pihak yang terlibat di dalam lingkungan pembelajaran.

“Kondisi medis itu harus terus diperhatikan untuk semua warga tanpa terkecuali. Selanjutnya kantin di masa transisi tidak boleh di buka,” kata dia menjelaskan prosedur berikutnya yang harus dipatuhi.

Prosedur terakhir yang dia sebutkan adalah kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran seperti olahraga dan ekstrakurikuler, turut tidak diperbolehkan untuk dilakukan selama masa transisi masih berjalan. Walaupun demikian, sekolah diperbolehkan untuk melangsungkan kegiatan pembelajaran di luar ruangan.

Hal tersebut diizinkan apabila sekolah memiliki lingkungan terbuka yang cukup dan memadai untuk seluruh siswa menjalani aktivitas belajar yang tentunya dengan menjaga protokol kesehatan.

“Pembelajaran juga dapat dilakukan di luar kelas, terutama untuk sekolah yang memang memiliki kapasitas luar kelas yang memadai dan cukup. Mari kita dorong penguatan bermain adalah belajar melalui format proyek based learning,” kata Sri.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021