Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memeriksa Direktur Utama PDAM Padang terkait kasus korupsi penggunaan dana representatif PDAM Padang tahun 2005-2009 bernilai Rp2,4 miliar.

"Kita memeriksa Direktur Utama PDAM Padang, terkait kasus korupsi penggunaan dana represntatif PDAM Padang tahun 2005-2009," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar, Koswara, di Padang, Rabu (15/12).

Menurutnya, pemeriksaan pertama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumbar terhadap Direktur Utama PDAM Padang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat Kejaksaan menetetapkan Direktru Utama PDAM Padang jadi tersangka keluar pada 10 Desember 2010, yang ditujukan kepada Walikota Padang, Fauzi Bahar,"katanya.

Dia menambahkan, Direktur Utama PDAM Padang, diperiksa tiga orang jaksa penyidik yakni Basril G, Idrial, serta Satria, terkait korupsi penggunaan dana represntatif PDAM Padang tahun 2005-2009.

"Jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PDAM Padang, terkait korupsi penggunaan dana represntatif PDAM Padang tahun 2005-2009," katanya.

Dia mengatakan, selama penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi terkait terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana representatif 2005-2009.

Saksi yang sudah diperiksa penyidik sebanyak 23 orang diantaranya, Amriyono (direktur umum), Syafruddin Ras (kabag keuangan), Herryzal (mantan kabag keuangan)

"Serta Yenni Afrillah (kepala satuan pengawas internal), Nazar (kasubag kas), Harmensyah (mantan dirut), Srinovayanti (kasubag akuntansi), dan Relly L Tanjung (mantan direktur teknik),"katanya.

Menurutnya, pihak kejaksaan belum bisa melakukan penahanan terhadap Direktur PDAM Padang, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.

"Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum bisa dilakukan penahanan terhadap Direktur Utama PDAM Padang,"katanya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Kepegawaian PDAM, sebanyak 75 persen dari jumlah direksi PDAM selama satu tahun digunakan untuk pengelolaan PDAM.

"Dalam pengelolaan dana represntatif tanggungjawabnya dilaksanakan direksi dengan keputusan penggunaan dipegang oleh Direktur Utama,"kata Koswara.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Direktur PDAM Padang, lanjut Koswara, dana represntatif seharusnya digunakan untuk kelancaran pengelolaan PDAM. "Namun dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh Direktur PDAM untuk kepentingan lain,"kata Koswara.

(ANT-031/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010