Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyatakan boleh saja memperluas kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) namun pengelolaannya harus hati-hati.

"Boleh saja kewenangan diberikan kepada LPSK namun harus dikelola dengan sangat hati-hati," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama pimpinan LPSK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Herman Herry mengkhawatirkan pemberian kewenangan yang besar tanpa pengelolaan dengan hati-hati dapat memunculkan korupsi baru.

Ia memahami paparan LPSK dalam RDP tersebut yang meminta dukungan Komisi III DPR RI karena lembaga tersebut membutuhkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk menunjang kinerja.

"LPSK meminta agar fungsi dan kewenangan diperluas karena situasi dan kebutuhan yang ada. Namun, (kewenangan yang diperluas) harus dikelola dengan sangat hati-hati karena dapat munculkan korupsi baru," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herman menyampaikan kesimpulan RDP, yakni: pertama, Komisi III DPR meminta LPSK bekerja lebih optimal dengan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu mengantisipasi tantangan perlindungan saksi dan korban yang makin kompleks.

Kedua, lanjut dia, Komisi III DPR meminta LPSK memperkuat kapasitas seluruh SDM khususnya yang terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan dan perlindungan saksi serta korban.

"Penguatan kapasitas SDM tersebut dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi," katanya.

​​​​​​Kesimpulan ketiga, Komisi III DPR meminta LPSK lebih proaktif memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, terutama kasus yang menarik perhatian publik, khususnya nakotika.

Baca juga: LPSK paparkan tiga rencana strategis saat rapat dengan Komisi III

Baca juga: LPSK usulkan penguatan wewenang lembaga melalui revisi UU 31/2014


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021