Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) secara konsisten dan berkelanjutan menjalankan berbagai program untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta pencegahan korupsi dengan mendapat pembekalan dari KPK, BPKP, dan Kejati Banten dalam Directorship Program ‘No Corruption & No Gratification’.

"Directorship Program ini adalah program pembekalan bagi AP II untuk memperkuat pencegahan korupsi dan fraud [kecurangan], juga sebagai bagian penting dari penyelenggaraan BUMN yang sehat khususnya di sektor kebandarudaraan,” kata President Director of AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa seluruh direksi, direksi anak usaha, dan senior leaders AP II mendapat pembekalan mengenai upaya-upaya strategis dalam pencegahan korupsi, langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Tinggi Banten.

Adapun bertepatan dengan digelarnya Dictatorship Program, AP II merilis Peraturan Direksi AP II Tentang Pedoman Pencegahan Korupsi di PT Angkasa Pura II (Persero).

“Peraturan tentang Pedoman Pencegahan Korupsi ini merupakan suatu regulasi yang mengakomodir atau menyatukan regulasi-regulasi mengenai pencegahan korupsi di AP II. Sehingga, AP II saat ini memiliki regulasi yang lebih ringkas dan menjadi pedoman pencegahan korupsi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, dewan komisaris dan jajaran direksi AP II juga menandatangani komitmen bersama untuk mendukung dan melaksanakan peraturan perusahaan terkait Pedoman Pencegahan Korupsi; Penerapan prinsip-prinsip GCG; Manajemen Risiko; LHKPN; Pengelolaan Gratifikasi; Pengelolaan WBS; Sistem Manajemen Anti Penyuapan; dan Benturan Kepentingan.

Lanjut dia, sistem pencegahan korupsi dan fraud yang kuat sangat mendukung visi perusahaan menjadi Airport Enterprise Leader in The Region pada 2024.

Sementara itu, Komisaris Utama AP II Agus Santoso menuturkan faktor terpenting dari upaya pencegahan korupsi adalah kepemimpinan.

“Dalam penerapan GCG di AP II, kami ingin menekankan keteladanan jajaran direksi dan senior leaders untuk mewujudkan penyelenggaraan perusahaan yang bersih,” jelas Agus Santoso.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menuturkan sistem pencegahan korupsi yang dapat diterapkan perusahaan termasuk AP II adalah fraud control plan.

“Penerapan fraud control plan sebagai tools pencegahan risiko fraud terdiri dari 10 langkah,” ujar Muhammad Yusuf Ateh.

Kesepuluh langkah yang harus dirumuskan itu adalah kebijakan antikecurangan; struktur antikecurangan; standar perilaku dan disiplin; manajemen risiko kecurangan; manajemen SDM; manajemen pihak ketiga; whistleblowing system dan perlindungan pelapor; deteksi proaktif; investigasi; dan tindakan korektif.

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menuturkan AP II telah memiliki sistem pelaporan yang efektif dalam menangani dan mendeteksi fraud, antara aplikasi whistleblowing system (WBS) yang terintegrasi dengan KPK.

Tomi Murtomo menuturkan manfaat dari WBS yang terintegrasi dengan KPK adalah meningkatkan GCG khususnya membangun sistem penanganan pengaduan yang profesional dan transparan, lalu mengoptimalisasikan metode deteksi korupsi yakni sebagai early warning system, dan meningkatkan sinergi untuk kemudahan koordinasi, transparansi serta monitoring.

“AP II sudah menandatangani WBS yang terintegrasi dengan KPK. Kita harapkan bisa sebagai tools pencegahan fraud,” ujar Tomi Murtomo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani menyampaikan mengenai regulasi yang dapat menjerat pelaku korupsi, termasuk mengingatkan bahwa hendaknya tidak ada penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan korupsi.

Kemudian, Director of Finance AP II Wiweko Probojakti memaparkan bahwa AP II menetapkan 3 program strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

“The big picture pencegahan korupsi di AP II adalah Kebijakan Pencegahan Korupsi, Sembilan Instrumen Pencegahan Korupsi, dan Program Penguatan Pencegahan Korupsi," katanya.

Sembilan instrumen pencegahan korupsi di AP II sendiri adalah Code of Corporate Governance (CoCG) yang mengatur teta kelola perseroan; Code of Conduct (CoC) yang mengatur etika bisnis dan etika kerja; Board Charter yang mengatur tata kerja dewan komisaris dan direksi; Pedoman Umum Manajemen Risiko; WBS; Pedoman Benturan Kepentingan; Pengelolaan & Pengendalian Gratifikasi; Pelaporan LHKPN; dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Baca juga: Bandara AP II berlakukan e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: AP II usung konsep "smart airport," optimalkan fungsi bandara
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta raih World's Best Staff Airport 2021

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021