Ini komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfokuskan kembali (refocusing) anggaran sebanyak Rp1,4 triliun untuk penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan dampaknya dari dana bagi hasil (DBH)/dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2021.

"Alokasi anggaran 'refocusing' Pemprov DKI mencapai Rp1,4 triliun atau 11,44 persen dari total DBH. Ini komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan COVID-19," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri di Jakarta, Kamis.

Kebijakan ini adalah amanat dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

Berdasar laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021 total alokasi anggaran 'refocusing' minimal delapan persen DBH/DAU tahun anggaran 2021, Pemprov DKI Jakarta menjadi yang terbesar se-Indonesia.

"Pemprov DKI mengalokasikan anggaran 'refocusing' lebih besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

Baca juga: Anies pastikan pengalihan anggaran untuk penanganan COVID-19 Jakarta

Edi menerangkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, pengadaan stok penyangga untuk dukungan kelurahan dan operasional vaksinasi.

Kemudian, berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran 'refocusing' insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp710,15 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, alokasi anggaran 'refocusing' insentif tenaga kesehatan tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan berstatus PNS dan Non-PNS di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Alokasi anggaran ini juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pada 2020.

Hingga 26 Agustus 2021, kata Widyastuti, realisasi sementara mencapai 44,17 persen atau sebesar Rp313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran kurang lebih 55.000 tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca juga: "Refocusing" anggaran tak pengaruhi "Grebek Lumpur"

"Komitmen penganggaran ini merupakan salah satu implementasi atas kebijakan strategis pemerintah terkait percepatan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, yang salah satu fokusnya adalah memperkuat pendayagunaan dan mobilisasi tenaga kesehatan melalui refungsi, redistribusi dan rekrutmen secara terpadu dan efektif di fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Widyastuti.

Selain dukungan finansial, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Maret 2020 juga memfasilitasi penginapan dan transportasi untuk tenaga kesehatan bersumber APBD yang masih berjalan sampai saat ini bersinergi dengan anggaran pemerintah pusat.

"Berbagai dukungan bagi tenaga kesehatan yang membaktikan dirinya bagi penanganan COVID-19 diharapkan menjadi komitmen motivasi agar DKI Jakarta bersama seluruh warganya dapat segera mengendalikan kasus COVID-19 secara optimal dan kolaboratif," ujar Widyastuti.

Selain itu, dalam melakukan percepatan penanganan pandemi COVID-19, Pemprov DKI juga menganggarkan untuk belanja bantuan sosial (bansos).

Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021, realisasi belanja bansos Pemprov DKI masuk ke dalam lima tertinggi di Indonesia dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,2 triliun.

Baca juga: Pemprov DKI pastikan anggaran penanganan bencana tidak dipangkas

Anggaran bansos ini dipergunakan untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan untuk disabilitas, bantuan untuk lansia, bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021