Hakim vonis Adi Wahyono tujuh tahun penjara

  • Rabu, 1 September 2021 17:03 WIB

Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono (kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan putusan daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Pewarta merekam layar yang menampilkan jalannya sidang putusan secara daring dari terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait