ANTARA - ​​​​​​Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta, Rabu (1/9). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, tilang berlaku bagi semua kendaraan pelat hitam tanpa terkecuali.
(Cahya Sari/Rio Feisal/Katarina Tobing/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)