ANTARA - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 7 orang remaja yang melakukan aksi tindak kekerasan menggunakan senjata tajam, 5 diantaranya masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, Jumat (27/8). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Risbeyhi)