Kebijakan larangan sepeda di jalur sepeda ini wajib dipertimbangkan kembali dengan beberapa alasan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri khususnya Polda Metro Jaya meninjau ulang kebijakan larangan sepeda melintasi jalur sepeda yang ada di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, dan Haji R. Rasuna Said.

"Kebijakan larangan sepeda di jalur sepeda ini wajib dipertimbangkan kembali dengan beberapa alasan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan alasan pertama, kalau disebutkan keberadaan sepeda takut menyebabkan kerumunan, itu kurang berkorelasi. Hal itu menurut dia karena jalur sepeda untuk sepeda, sehingga tidak akan terlalu ramai.

"Kalau kekhawatirannya sepeda 'roadbike' membuat kerumunan, pada faktanya di lapangan pengguna 'roadbike' juga hanya bersepeda sampai pukul 6.30 WIB dan tidak lewat jalur sepeda. Jadi saya rasa aturannya kurang tepat," ujarnya.

Alasan kedua menurut dia, kebijakan Polda Metro Jaya tersebut cenderung diskriminatif terhadap para pengguna sepeda karena larangan tersebut diberlakukan setiap hari.

Dia mempertanyakan kebijakan tersebut diberlakukan bagi pedagang kopi keliling atau "starling" yang mencari uang dari berjualan dan orang pergi ke kantor menggunakan sepeda untuk kelestarian lingkungan hidup.

"Kasihan orang-orang yang aktivitas hariannya menggunakan sepeda seperti pedagang kopi keliling dan orang-orang yang pergi kantor naik sepeda untuk alasan lingkungan. Jadi menurut saya aturan ini diskriminatif," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat tidak bersepeda di ruas Jalan Sudirman-Thamrin selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Untuk teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut selama PPKM Level 3," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (25/8).

Kebijakan larangan bagi pesepeda melintasi rute tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran COVID-19 saat penerapan PPKM.

Baca juga: Puan ajak mahasiswa hadirkan kembali kejayaan Indonesia pasca-pandemi
Baca juga: Komisi IV DPR RI dorong KLHK perkuat program kemasyarakatan di masa pandemi


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021