Upaya untuk mendorong penerimaan pajak yang dalam RAPBN 2022 ditargetkan sebesar Rp1.262,9 triliun juga dapat dilakukan melalui perbaikan administrasi perpajakan
Jakarta (ANTARA) - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan upaya untuk memastikan kelanjutan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi kunci dalam mendorong penerimaan pajak tahun depan.

"Dari sisi penerimaan memastikan kelanjutan RUU KUP menjadi salah satu kunci dalam mendorong penerimaan pajak yang lebih baik di tahun depan," kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Yusuf mengatakan pemerintah juga dapat melakukan upaya lain sembari menunggu selesainya pembahasan RUU KUP bersama DPR RI seperti mendorong proses intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak.

Ia menjelaskan hal tersebut dapat dilakukan dengan memeriksa kembali data para wajib pajak untuk memastikan telah dilaporkan dan dibayarkan kewajibannya dengan baik dan benar.

Tak hanya itu, proses intensifikasi juga dapat dilakukan kepada wajib pajak yang menggunakan database pada program tax amnesty yang telah dilakukan pada 2016 lalu.

Sementara dalam langkah ekstensifikasi, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mendorong penerimaan pajak dari beberapa sumber penerimaan baru seperti wealth tax maupun carbon tax.

“Kedua pendekatan ini banyak digunakan negara lain dalam mendorong penerimaan negara khususnya setelah pandemi selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan upaya untuk mendorong penerimaan pajak yang dalam RAPBN 2022 ditargetkan sebesar Rp1.262,9 triliun juga dapat dilakukan melalui perbaikan administrasi perpajakan.

Baca juga: Dirjen Pajak: 'Core Tax' baru dapat digunakan mulai 2024
Baca juga: Indef: RUU KUP mesti sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja
Baca juga: Stafsus Menkeu: Diskusi RUU KUP sudah diselenggarakan 10 putaran

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021