Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Selasa tersebut mengatur sistem kerja ASN di Jawa dan Bali, dengan sektor layanan pemerintahan non-esensial, dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah secara penuh atau 100 persen.

“Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a butir (1) terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor,” demikian dijelaskan dalam SE tersebut.

Baca juga: Menpan RB minta ASN pahami lapangan dalam implementasikan kebijakan

Bagi ASN yang bertugas dalam layanan pemerintahan dengan sektor esensial, ASN dapat melaksanakan kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

ASN di instansi pemerintahan berkaitan dengan sektor kritikal melaksanakan kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Di daerah PPKM Level 2, ASN di sektor non-esensial dapat bekerja di kantor sebanyak 50 persen. Di sektor esensial PPKM Level 2, ASN dapat bekerja di kantor dengan maksimal ASN maksimal 75 persen dan di sektor kritikal dapat bekerja di kantor maksimal 100 persen.

Sementara itu, untuk ASN di luar wilayah Jawa dan Bali, sistem kerja di daerah dengan PPKM Level 4 sektor non-esensial dapat bekerja di kantor sebanyak 25 persen.

Baca juga: Menpan RB terbitkan SE sistem kerja ASN pada perpanjangan PPKM level 4

“Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari,” tulis SE tersebut.

Pegawai ASN di sektor esensial dapat bekerja di kantor maksimal 50 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen.

Tjahjo juga mengatur sistem kerja di wilayah PPKM Level 3 dapat berdinas di kantor sebesar 25 persen, sedangkan di wilayah PPKM Level 2 dan Level 1 disesuaikan dengan memperhatikan kriteria zonasi.

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19,” ujar Tjahjo.

Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE sistem kerja ASN pada PPKM Level 4 hingga 1

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021