Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan partainya menjadikan norma-norma agama Islam sebagai acuan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"PPP sebagai partai Islam tentunya dalam merumuskan setiap kebijakan politiknya berdasarkan nilai-nilai Islam dan diimplementasikan dalam regulasi. Tentu ada dialog, karena islam yang kami anut adalah islam keindonesiaan yang berkembang di Indonesia," kata Baidowi dalam diskusi dengan tema RUU P-KS: perlukah negara mengintervensi hak seksualitas manusia, digelar secara daring di Jakarta, Kamis.

Baidowi menjelaskan bagi PPP, kaitan makna seksualitas itu penting, pihaknya menggunakan rujukan dan acuan norma agama Islam dalam RUU PKS. Dimana, seksualitas adalah hubungan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan yang dipayungi dengan ikatan pernikahan.

"Kalau pun ada hubungan seksualitas di luar pernikahan, tentunya ada undang-undang lain yang mengatur itu yakni KUHP dengan pasal perzinahan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Baidowi menegaskan terkait perzinahan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi di agama islam. Dia mengakui sebagai kekuatan politik di Indonesia, PPP memahami kondisi dimana norma-norma Islam itu harus didialogkan dengan kondisi sosial budaya di masyarakat.

"Bagi kami, RUU PKS ini tidak masalah untuk didiskusikan, asal tidak bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma Islam dan sosial kemasyarakatan dan budaya yang berkembang di masyarakat," kata Baidowi.

RUU PKS telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan semenjak tahun 2012.

Baca juga: Baleg DPR: Komunikasi antara AKD-pimpinan DPR tak baik soal RUU PKS
Baca juga: Taufik Basari tegaskan RUU PKS atur kekerasan bukan kebebasan seksual
Baca juga: Tokoh lintas agama dukung DPR segera sahkan RUU PKS

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021