Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan tahap dua atau berkas dan tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan pada pekan ini.

"Pekan ini diharapkan sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel," kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Senin.

Selain berkas Yusril, menurut Darmono, pihaknya juga akan melimpahkan tahap dua tersangka Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Sampai sekarang berkas keduanya masih berada di penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21.

Darmono mengemukakan, kekurangan-kekurangan dari berkas Yusril dan Hartono itu, tinggal ditambahkan saja saat diserahkan ke Kejari Jaksel.

"Kekurangan-kekurangan (berkas Yusril dan Hartono) itu, tinggal ditambah-tambahkan saja," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, tinggal kelengkapan foto sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti pada 18 November 2010, Yusril datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk melengkapi berkas berupa foto 3x4," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa (9/11).

Yusril pada Kamis (11/11) mendatangi Kejagung setelah pada pemanggilan 3 November 2010 tidak bisa datang karena sakit.
(T.R021/R010/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010