Pandeglang (ANTARA News) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Dais Iskandar menjelaskan, pengadaan obat generik boleh dilakukan dengan cara penunjukan langsung sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Ada aturan yang membolehkan pengadaan obat generik dengan cara penunjukan langsung, apalagi kalau yang ditunjuk itu perusahaan yang menawarkan harga murah," katanya di Pandeglang, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Dais terkait adanya informasi pengadaan obat generik di daerah itu dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Dasar penunjukan langsung dalam pengadaan obat itu, kata dia, yakni Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengadaan barang dan jasa.

"Sepanjang ada aturan tersebut tidak masalah dilakukan penunjukan langsung. Apalagi belum ada pengusaha di Pandeglang yang mampu melakukan pengadaan obat," katanya.

Obat generik, kata dia, sangat dibutuhkan masyarakat karena itu pengadaannya tidak bisa ditunda. Jika perusahaan di daerah tak ada yang mampu, maka diserahkan pada perusahaan luar, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia juga mengaku, sebelum dilakukan dalam pengadaan obat generik itu, telah berulang kali melakukan tender, namun belum ada perusahaan yang ikut dan mampu melaksanakan pengadaan.

Iskandar mengaku, menunjuk salah satu produsen obat milik pemerintah untuk pengadaan obat generik tersebut, dengan harga yang ditawarkan tidak melebihi yang ditetapkan Menkes.

"Prinsipnya, dalam pengadaan obat generik itu harus menjamin mutu, memenuhi kriteria, khasiat, keamanan dan keabsahan obat," katanya.

Pengadaan obat, juga harus berhasil guna dan berdaya guna sesuai kebutuhan, dan dilakukan oleh industri farmasi atau pedagang besar farmasi. (S031/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010