Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai langkah pemerintah untuk segera menyelesaikan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu hingga saat ini tidak diimbangi langkah-langkah signifikan.

"Mungkin mereka (pemerintah) serius tetapi seriusnya itu tidak diimbangi langkah-langkah signifikan," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Padahal, ujar Beka, untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa dilakukan dengan dua jalur, yakni yudisial dan nonyudisial.

Jika pemerintah ingin menyelesaikan sebagian kasus itu dengan cara nonyudisial, menurut dia, tidak akan ada masalah. Akan tetapi, hal itu harus diiringi langkah-langkah signifikan.

Disebutkan bahwa 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, serta Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.

Selanjutnya, kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, serta peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.

Peristiwa Paniai yang terjadi pada tahun 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada tahun 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok pada tahun 2003.

Terkait dengan komitmen Presiden dalam menyelesaikan berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM, Beka menilai hal itu sudah ada. Namun, masih belum seperti yang diharapkan.

"Bagaimanapun juga Pak Jokowi bukan baru 2 tahun ini jadi presiden, melainkan sudah 7 tahun. Itu yang saya kira perlu ditegaskan kembali," ujarnya.

Beka menerangkan penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut biasanya mandek di Kejaksaan Agung dan mengembalikan berkas dengan alasan kurangnya aspek materi maupun formil.

"Kami masih menunggu komitmen Presiden dan juga pembantunya, yakni Menko Polhukam dan Jaksa Agung, untuk benar-benar bisa maju selangkah demi selangkah," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM mendorong Kejagung tindaklanjuti 12 pelanggaran HAM berat

Baca juga: Komnas HAM ingatkan 12 pelanggaran HAM berat masih stagnan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021