Pembatasan mobilitas di Jakarta dengan aturan ganjil genap

  • Kamis, 12 Agustus 2021 14:45 WIB

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait